JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Adalah Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi hakim yang mengadili perkara permohonan kasasi yang diajukan oleh Rizieq Shihab tersebut.
Baca Juga: Soal Rizieq Shihab, Hidayat Nur Wahid Harap Hakim MA Dapat Wujudkan Keadilan
Adapun pengajuan kasasi itu terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada tahun 2020 lalu.
"Amar putusan ditolak," demikian tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip pada Senin (11/10/2021).
Kasasi ini diketahui diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: HRS Center Sebut ada Plagiarisme di Putusan PN Jaktim terkait Kasus UMMI Rizieq Shihab
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Rizieq Shihab.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu siang yang diketuai oleh Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Baca Juga: Bebas dari Tahanan, Mantan Ketum FPI: Jangan Putus Doa, Habib Rizieq dan Menantunya Masih Ditahan
Dengan demikian, Rizieq Shihab harus menjalani vonis hukuman selama 8 bulan penjara. Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memerintahkan agar Rizieq Shihab tetap ditahan.
"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.