JAKARTA, KOMPAS.TV – Penetapan tersangka terhadap pedagang yang menjadi korban penganiayaan preman di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sebagai langkah yang tidak adil. Korban ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku juga membuat laporan ke polisi.
Hal ini dikatakan Pengamat Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad lewat pernyataan video kepada KOMPAS.TV, Senin (11/10/2021).
“Penetapan tersangka kepada pedagang yang memukul preman adalah proses hukum yang tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat apa yang dilakukan adalah bagian dari tindakan untuk mempertahankan bagian atau membela diri,” ujar Suparji.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penganiayaan.
Baca Juga: Tolak Jalur Damai, Pedagang Wanita: Aku di Situ Diludahi Ditendang Seperti Binatang Aku Nggak Terima
“Karena yang bersangkutan dalam kondisi berbahaya, dalam kondisi tertekan atau terancam sehingga wajar dan dibenarkan secara hukum untuk membela diri,” tuturnya.
Suparji menyatakan tindakan membela diri tersebut justru dibenarkan secara hukum.
Ia juga mengatakan perbuatan pidana, tidak selalu harus diikuti pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, harus dilihat juga konteks kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam peristiwa di Deli Serdang tersebut, Suparji melihat sang pedagang memiliki alasan pembenar untuk perbuatannya.
Alasan pembenar tersebut ialah membela diri.
Baca Juga: Tangis Pedagang Wanita yang Malah Jadi Tersangka Usai Dihajar Preman: Aku Mau Keadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.