Kompas TV nasional peristiwa

Tanggapi Judicial Review Yusril, Hamdan Zoelva: Permohonan Tersebut Tidak Lazim

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 18:45 WIB
Penulis : Aryo bimo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengklaim permohonan Judicial Review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), tidak lazim.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dalam keterangan pers di jakarta, Senin (11/10/2021).

"Permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis sebuah peraturan perundang-undangan," ucap Hamdan.

Baca Juga: Jeruk Makan Jeruk, Seloroh Yusril Tanggapi Ditunjuknya Hamdan Zoelva sebagai Pengacara Demokrat AHY

Hamdan juga memastikan AD/ART Partai Demokrat bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut mengacu pada Pasal (1) butir 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.

Hamdan mengatakan, seharusnya keberatan terhadap AD/ART diselesaikan secara internal di mahkamah partai atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Demokrat Bukan Kongres, tapi Kumpulan Kerumunan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, partai politik diatur oleh undang-undang seperti Organisasi Masyarakat (Ormas) dan yayasan.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga meminta MA untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x