JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang dua terdakwa dugaan suap pengurusan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengungkapkan komunikasinya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Dalam keterangannya yang hadir sebagai saksi, ia mengaku pernah meminta tolong Lili dalam penanganan terkait kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan seperti dikutip dari ANTARA.
Baca juga: Stepanus Robin Sebut Penyidik KPK yang Tangani Kasus Wali Kota Tanjungbalai adalah Tim Taliban
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial.
"Dalam BAP 41, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.
"Benar," jawab Syahrial.
Setelah Syahrial memohon petunjuk dari Lili, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.