LUWU TIMUR, KOMPAS.TV - Polri diminta untuk menggunakan bantuan scientific crime investigation (CSI) dalam mencari bukti baru kasus pemerkosaan yang menimpa tiga anak di bawah umur oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan dalam melihat kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur ini, memang penting bagi penyidik kepolisian untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Polisi Didorong Buka Kembali Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Bukti Baru Terus Dikumpulkan
“Penting mencari alat bukti dengan bantuan scientific crime investigation (CSI)," kata Poengky di Jakarta, Senin (10/11/2021).
“CSI atau penyidikan berbasis ilmiah adalah satu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu.”
Poengky mencontohkan, ada kasus kriminal serupa pemerkosaan yang berhasil diungkap dan pelakunya dijatuhi pidana meski peristiwanya telah terjadi beberapa tahun lalu. Kasus yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah, misalnya.
Poengky menuturkan, kasus yang diberitakan pada 2019 itu memutuskan Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada pelaku pemerkosaan yang merupakan bapak tiri korban karena memerkosa anak tirinya sejak usia 12 tahun.
Baca Juga: Ayah Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Berstatus ASN, Bupati Luwu Timur Angkat Bicara
"Kasus di atas itu bisa jadi contoh bahwa penyidik dengan bantuan scientific crime investigation bisa mengungkap kasus perkosaan yang kejadiannya sudah lama sekali dengan menggunakan tes DNA," ujar Poengky.
Selain itu, dalam menuntaskan kasus yang tengah viral ini, kata Poengky, penting bagi Polri untuk menjelaskan kepada publik secara transparan tentang proses yang dilakukan saat penyelidikan dan penyidikan dengan tetap menghormati privasi korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.