MEDAN, KOMPAS.TV – Litiwari Iman Gea, pedagang korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara pada awal Oktober 2021.
Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan penganiayaan di Pasar Gambir.
Litiwari Iman Gea menjadi tersangka karena pelaku juga melaporkannya ke polisi.
Ia meminta keadilan karena merupakan korban penganiayaan namun dijadikan tersangka.
“Masa aku dibikin tersangka, di mana keadilan?” katanya.
Baca Juga: Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka, Korban: Enggak Ada Keadilan
Litiwari Iman Gea dalam keterangannya mengaku sangat kaget atas statusnya sebagai tersangka padahal dirinya merupakan korban yang mengalami kekerasan tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, dirinya sangat berharap keadilan pada negara hingga keluarganya kembali dalam kehidupan normal.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dua laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan preman di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pedagang yang kini ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Medan menurut rencana hari ini akan dilakukan gelar perkara.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.