JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengguna jalan tol pasti kenal dengan salah satu fasilitas yang ada di dalamnya, yakni Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area.
Namun, setiap rest area di jalan tol ternyata memiliki beberapa tipe, yang mana hal tersebut masih jarang diketahui oleh banyak orang.
Pembagian tipe rest area itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Berdasarkan spesifikasi fasilitas yang tersedia, rest area terbagi dalam tipe A, B, dan C, sebagaimana dilansir dari laman resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Arti Warna Hijau, Biru, hingga Cokelat pada Rambu-Rambu Jalan Tol
1. Rest area tipe A
Sebagai yang paling luas karena cakupan lahan paling kecilnya yakni enam hektare dengan lebar minimal 150 meter, rest area tipe A memiliki fasilitas umum yang sangat lengkap.
Fasilitasnya meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, restoran, hingga tempat menginap yang dikhususkan untuk ruas tol antarkota.
Selain itu, perlu diketahui pula bahwa rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap 50 kilometer dalam satu jurusan.
Sementara, jarak antara satu rest area tipe A dengan yang berikutnya adalah minimal 20 kilometer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.