KOMPAS.TV - Menjelang dibukanya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali untuk wisatawan mancanegara, Presiden Joko Widodo meminta pemimpin daerah seluruh Bali untuk mengawal penegakan protokol kesehatan.
Infrastruktur kesehatan juga mesti disiapkan, agar kunjungan wisatawan asing tidak diikuti merebaknya penularan covid-19.
Membuka kembali bali untuk wisatawan mancanegara memang sebuah keniscayaan. Namun, pandemi mengajarkan kita kehati-hatian dan kewaspadaan adalah hal utama.
Maka sejatinya muncul apresiasi, saat Menko Maritim dan Investasi, sekaligus Koordinastor PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bakal ada sederet syarat yang harus dipenuhi wisatawan saat sudah bisa masuk Bali mulai tanggal 14 Oktober nanti.
Syarat-syarat ini dilihat sebagai sebuah titik tengah, antara menyuntikkan kehidupan pada pariwisata Bali, sembari terus melindungi masyarakat dari potensi merebaknya kembali covid-19.
Baca Juga: Pemprov Bali dan Kemenhub Gelar Simulasi Pembukaan Bandara Ngurah Rai
Namun belum lagi aturan itu benar-benar dijalankan, pemerintah sudah menawar aturannya sendiri. Pemerintah berencana mengurangi aturan masa karantina turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri, dari minimal 8 hari menjadi 5 hari saja.
Rencana ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri di Istana, Kamis 7 Oktober lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.