JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada banyak cara untuk mewujudkan rencana membeli rumah idaman. Salah satunya adalah dengan mengajukan KPR rumah ke bank.
Saat ini, masyarakat dapat mengajukan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di berbagai bank, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia hingga BCA.
Dengan KPR rumah ini, nasabah mendapat fasilitas kredit dari bank untuk membeli rumah baru, rumah second, rumah toko (ruko) atau memperbaiki rumah saat ini.
Saat ini, ada tiga pilihan jenis program KPR rumah yang tersedia di berbagai bank, yaitu KPR nonsubsidi, KPR subsidi dan KPR syariah.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Yuk Cek Dulu Simulasi KPR dari BTN, BNI, BRI, Mandiri dan BCA!
Lalu, bagaimana cara mengajukan KPR rumah? Berikut syarat dan cara mengajukan KPR rumah, dirangkum dari situs OJK, BTN, hingga BCA
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon KPR rumah mesti memenuhi beberapa dokumen syarat mengajukan KPR rumah berikut:
2. Pilih Properti
Pemohon perlu memilih properti yang akan dibeli. Pilihan ini tentu dapat disesuaikan dengan lokasi bekerja sehari-hari, fasilitas perumahan, hingga kemampuan membayar.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemohon KPR rumah untuk memerhatikan kepemilikan sertifikat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kelengkapan perizinan lainnya.
Hindari melakukan transaksi jual beli di bawah tangan atau berdasarkan kepercayaan tanpa tanda bukti pembelian memadai.
3. Ajukan KPR Rumah
Calon debitur dapat mengajukan KPR rumah dengan datang sendiri ke bank atau menggunakan layanan pengajuan KPR secara online di bank-bank tertentu.
Pemohon perlu membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Untuk pemohon KPR rumah BTN dan BNI, fotokopi rekening koran diperlukan saat pengajuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.