JAKARTA, KOMPAS.TV - Nantinya setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejumlah guru honorer yang lolos seleksi kompetensi tahap I bakal menerima beberapa hak.
Tak hanya gaji ataupun tunjangan, guru-guru PPPK akan mendapat hak-hak lain layaknya yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN).
Semua itu tentunya telah diatur sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjelaskan, hak-hak bagi PPPK meliputi cuti, jaminan perlindungan, pengembangan kompetensi, dan penghargaan.
Baca Juga: Lolos Seleksi Kompetensi, Berapa Gaji dan Tunjungan yang Bakal Diterima Guru PPPK?
Menurut Pasal 75 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap guru PPPK berhak mendapatkan cuti dari Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bertugas dan berikut macam-macamnya.
Untuk mendapat hak cuti tahunan secara terus-menerus, yang durasinya selama 12 hari, guru PPPK mesti telah bekerja paling sedikit satu tahun.
Guru PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis.
Pernyataan tersebut kemudian ditujukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Hak cuti melahirkan guru PPPK hanya diberikan untuk kelahiran anaknya yang pertama hingga ketiga dengan durasi paling lama yakni tiga bulan.
Ketentuan cuti Bersama bagi guru-guru PPPK sama halnya dengan yang PNS, yakni mengikuti keputusan dari Presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.