GORONTALO, KOMPAS TV - Seorang wanita bernisial D-Y dibekuk oleh aparat Kepolisian Polsek Kota Tengah Kota Gorontalo karena mencuri barang elektronik.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Ilotidea, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo bersama 4 buah laptop dan 2 buah ponsel hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan aksinya pada malam dini hari dengan menyasar kamar kos kosan di Kota Gorontalo yang tidak dikunci oleh pemiliknya. Pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi.
Saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
#Pencurian #Wanita #Kota Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.