KOMPAS.TV - Mabes Polri menanggapi penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur tahun 2019 lalu. Divisi Humas Mabes Polri menyatakan penghentian itu bukan keputusan final.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan keputusan Polres Luwu Timur bukan merupakan keputusan final.
Rusdi mengatakan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan itu bisa dibuka kembali setelah terdapat bukti-bukti baru yang didapatkan polisi.
Baca Juga: Mencoba Lakukan Pemerkosaan, Pria Ini Dihukum 6 Bulan Cuci Semua Baju Perempuan di Desanya
Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan menegaskan penanganan kasus dugaan perkosaan anak di Polres Luwu Timur sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sulsel juga menjelaskan polisi saat itu sudah melakukan seluruh proses penyidikan kasus sesuai prosedur. Mulai dari assesmen, pemeriksaan korban, visum di RS Bhayangkara hingga pelibatan psikolog.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.