JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora baru-baru ini tersandung kasus yang membuat keduanya diadukan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam dihukum 10 tahun penjara jika aduan terbukti benar adanya.
Aduan dilayangkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio pada Kamis (7/10/2021).
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edi sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Diadukan ke Polda Metro Jaya karena Hal Ini
Dalam hal ini, Edi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Billar dan Lesti.
"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujarnya.
Edi mengadukan Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya dengan tujuan agar keduanya mau meminta maaf kepada publik
Menurutnya, itu bisa menjadi edukasi masyarakat agar tidak semakin gaduh atas pernikahan siri mereka.
"Tujuan kami simple kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," kata dia.
Baca Juga: Akhirnya Terkuak, Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri Bulan April
Sebagai informasi, Billar dan Lesti melangsungkan akad nikah secara negara pada tanggal 19 Agustus 2021 di Hotel InterContinental, Jakarta Selatan.
Namun, belakangan, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah melakukan pernikahan siri terlebih dahulu pada April 2021.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.