BINTAN, KOMPAS.TV – Wisatawan domestik yang hendak berkunjung ke kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau wajib menunjukkan bukti sudah divaksin dua kali.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Wan Rudi berdasarkan instruksi terakhir Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Surat Nomor. 11/SET-STC19/IX/2021 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Oktober 2021.
"Bagi pengunjung yang sudah dua kali divaksin, maka tidak perlu melakukan tes genose, antigen atau PCR," kata Wan Rudi, Kamis (7/10/2021).
Pengunjung yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin sama sekali, wajib tes PCR (3x24 jam) atau antigen (2x24 jam) atau genose (1x24 jam) dengan hasil negatif Covid-19.
Persyaratan serupa, berlaku bagi anak usia di atas 12 tahun. Untuk usia 12 tahun ke bawah tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau sertifikat kesehatan.
"Cuma diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," jelasnya.
Baca Juga: Kadin: Pandemi Membuat Tren Wisata Berubah, Sertifikat CHSE dan Digital Tourism Jadi Kunci
Wan Rudi berharap kebijakan itu dapat menarik minat wisatawan domestik berkunjung ke Lagoi, di tengah ketidakpastian program travel bubble atau gelembung perjalanan wisatawan mancanegara antara Kepri dan Singapura.
"Kita fokus ke wisatawan domestik saja dulu, sambil menunggu keputusan pusat soal travel bubble," ucapnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya juga sudah menyurati Kemendagri dan BNPB Pusat terkait dispensasi pelaku perjalanan dari luar daerah masuk ke Kepri tidak perlu lagi melakukan tes PCR, melainkan cukup tes antigen Covid-19.
Upaya tersebut dilakukan agar wisatawan domestik berbondong-bondong datang ke Kepri, sehingga berdampak terhadap pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata.
Baca Juga: Kawasan Bromo Kembali Ditutup untuk Wisatawan hingga Batas Waktu yang Tak Ditentukan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.