JAKARTA, KOMPAS.TV - Nikah siri kembali ramai diperbincangkan publik. Salah satu pemicunya adalah pasangan Lesti Kejora dan Rizki Billar yang mengumumkan pernikahan mereka secara siri pada awal tahun 2021.
Nikah siri kerap diasosiasikan dengan nikah tapi tidak tercatat dalam hukum administrasi negara. Bahkan, ada juga yang bilang, nikah siri sebenarnya tidak boleh alias diharamkan.
Lantas, apa sih Nikah Siri itu?
Nikah siri secara bahasa diambil dari kata sirr atau sirrun/sirrin artinya diam-diam atau rahasia. Itulah salah satu alasan, kenapa di masyarakat berkembang istilah nikah siri, artinya nikah secara diam-diam.
Pada dasarnya, syarat nikah cuma ada 5 saja.
Nah, lima hal di atas adalah syarat sah pernikahan dalam Islam. Jika itu terpenuhi, maka secara agama nikahnya sudah sah.
Lalu, apakah nikah siri itu illegal dalam konteks hukum di Indonesia dan Islam?
Jika mengacu pada UU Perkawinan, pada dasarnya negara tidak melarang adanya nikah siri. Hal ini mengacu pada pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang berbunyi:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Jadi, nikah siri yang biasanya berlandaskan agama dan adat istiadat tidak dilarang oleh negara. Sah secara agama, tapi memang tidak tercatatkan secara resmi oleh negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.