Kompas TV regional berita daerah

Penandatanganan Kerjasama BPJSTK dan R.S Siloam Banjarmasin Perluas Jaringan dan Pelayanan

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 21:58 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Acara yang digelar di ruang HD Rumah Sakit Siloam Banjarmasin dilakukan secara virtual dan dibuka langsung oleh Direktur Rumah Sakit Siloam Banjarmasin, dr. Ludiwyk.

Acara dihadiri pejabat penandatanganan kerjasama dari BPJS Tenaga Kerja, PT Jasa Raharja dan Kepolisian dari Polresta Banjarmasin. Rumah Sakit Siloam yang memiliki 53 tempat tidur dilengkapi dengan fasilitas IGD.

Baca Juga: Kecewa Masih PPKM Level 4, kadinkes Banjarmasin Siap Adu Data dengan Pemerintah Pusat

Ruang HCU Ruang ICU, Ruang Isolasi, CT Scan, X-ray, Farmasi dan Laboratorium ini sudah bisa digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Meningkatkan mitra pelayanan kesehatan dengan semua unsur menjadi bagian dari kinerja rumah sakit ini untuk bisa menjangkau dan memperluas pelayanan kesehatan berkaitan dengan ketenagakerjaan.

"Kerjasama kita rencanakan sebagai bagian untuk semakin meluaskan jaringan dan pelayanan kita khususnya bagi masyarakat Kota banjarmasin khususnya kecelakaan kerja dan lalulintas," ucap Ludiwyk.

270.000 tenaga kerja di Kalimantan Selatan tercatat sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.

Kecelakaan kerja dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya menjadi kasus terbanyak sejauh ini.

Baca Juga: Bersiap Sekolah Tatap Muka, Siswa SMK di Banjarmasin Simulasi Belajar dengan Penerapan Prokes

Kerjasama dengan Rumah Sakit Siloam, memperluas BPJS Tenaga Kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan pada tenaga kerja.

"Kasus kecelakaan kerja banyak terjadi dalam ruang lingkup lalulintas, ada MoU sehingga atas penanganan kasus lakalantas ini ada kepastian," ungkap Kepala Cabang BPJSTK Banjarmasin, Tito Hartono. 

PT Jasa Rahaja merilis korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja baik perawatan rumah sakit ataupun santunan ke ahli waris jika korban meninggal dunia.

Secara simbolis 100 orang pekerja tidak menerima upah tetap, mendapat bantuan premi BPJS Tenaga Kerja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x