KUDUS, KOMPAS.TV - Seorang warga Kudus, Jawa Tengah bernama Moch Imam Rofi'i menjadi korban pembobolan rekening. Uangnya sebesar Rp5,8 miliar raib dari rekening Bank Mandiri.
Imam pun menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus untuk mempertanggungjawabkan dana yang tersimpan di bank milik pemerintah tersebut
Gugatan tersebut terdaftar melalui kuasa hukumnya Mustafak Kasto. Musafak mengajukan ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Buronan Pembobol Bank Mandiri yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap Kejagung di Tangsel
Mustafak Kasto menuturkan, kliennya mulai mengalami masalah saat hendak melakukan penarikan dana pada Mei 2021 lalu.
Ia menjelaskan, ketika itu korban gagal melakukan penarikan dana. Sebabnya, pihak bank memblokir kartu ATM miliknya.
Setelah itu, Imam kemudian mengurus penggantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.
Ketika telah menerima kartu ATM baru, korban lalu melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta melalui mesin ATM. Namun, korban malah mendapati sebagian besar uangnya hilang begitu saja.
"Korban kaget karena saldo yang tersisa setelah melakukan penarikan tersebut hanya Rp128 juta," kata Mustafak, dilansir dari ANTARA.
Menurut Mustafak, kliennya sebenarnya memiliki saldo tersimpan di dalam rekening mencapai Rp5,9 miliar.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.