JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperbaharui aturan tentang disiplin pengawas negeri Sipil (PNS), yaitu leini PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan itu kan menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin PNS.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menyampaikan, salah satu sanksi disiplin kepada PNS adalah pemotongan tunjangan kinerja alias tukin.
"Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman," kata Otok dalam webinar yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rabu (6/10/2021).
Pemotongan tukin termasuk dalam kategori hukuman sedang. Tukin PNS yang tidak disiplin akan dipotong 25 persen dan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan. Tergantung pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Potongan tukin menggantikan beberapa sanksi disiplin yang lama berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah.
Baca Juga: Airlangga dan Luhut Ada di Pandora Papers, Sekjen Golkar: Sumbernya Belum Jelas
Otok juga mengungkap sejumlah sanksi baru lainnya.
"Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, jabatan diubah menjadi jabatan pelaksana selama setahun, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tutur Otok.
Menurutnya, peran atasan dalam aturan disiplin terbaru ini sangat penting. Para atasan harus menindak pelanggaran disiplin kepada pegawainya, bila ada aduan atau bukti yang kuat. Minimal, dengan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Jika tidak melakukannya, akan ikut dihukum juga.
"Bagi yang tidak mau menindaklanjuti pelanggaran disiplin bawahannya maka akan dijatuhi hukuman disiplin juga, bahkan lebih berat," ujar Otok.
Setelah adanya perubahan, berikut ketentuan disiplin PNS yang baru dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021:
Baca Juga: Risma Usul Anggaran Bencana Tak Terbatas Lewat RUU Penanggulangan Bencana
1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.