JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Keputusan Gubernur No. 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Desease 2019.
Keputusan yang diteken Anies pada Senin (4/10/2021) kemarin mulai berlaku sejak Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah DKI Jakarta.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan, wilayah DKI Jakarta masih berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM pada 5-18 Oktober 2021.
Baca Juga: Protes PPKM Level 4 di Banjarmasin, Wali Kota: Kasihan Masyarakat, Terbang Bayar Biaya Lebih
Dalam keputusan tersebut, ada sejumlah pelonggaran salah satunya ialah pembukaan kembali fasilitas kebugaran atau fitness center.
"Pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Luhut dalam siaran persnya, Senin.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, juga menegaskan hal tersebut.
"PPKM ada pembukaan baru, yaitu gym ya," ujar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/10/2021) malam.
Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021
Khusus untuk fasilitas kebugaran/gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
b. Jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
c. harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, dan;
d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.