JAKARTA, KOMPAS.TV- Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terpidana perkara kerumunan dinyatakan bebas dari penjara, hari ini.
Kelima mantan petinggi FPI itu yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Shabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
“Insya Allah (Rabu ini), kyai ulama kita bebas,” kata anggota kuasa hukum eks petinggi FPI Ichwan Tuankotta seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/10/2021).
Ichwan kemudian mengimbau kepada warga untuk tidak menjemput Kelima mantan petinggi FPI tersebut.
“Kita berharap agar umat bersyukur dan mendoakannya dari rumah mereka masing masing saja, jadi tidak perlu menjemputnya,” ujarnya.
Imbauan yang disampaikan Ichwan, sekaligus menjawab undangan yang beredar untuk menjemput kelima eks petinggi FPI tersebut.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Undangan yang beredar di media sosial dan pesan singkat WhatsApp berisi seruan "Wahai Para Mujahid Ayo Umat Islam Mari Sambut Kedatangan Para Pejuang Kebenaran, Rabu 6 Oktober 2021 Jam 10.00 WIB di Pondok Pesantren An-Nur Ciseeng, Bogor".
Dalam undangan tersebut, terpampang seluruh wajah para mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab.
Dikonfirmasi soal undangan ini, Ichwan mengaku pihaknya tidak mengetahui asal muasal selebaran tersebut.
“Itu meme (undangan) dari mana? Bebas besok memang, tapi meme itu bukan dari kita yang buat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan bebasnya keseluruhan eks Petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Aziz Yanuar Tak Yakin Eks FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
“Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.
Untuk diketahui, kelima mantan Petinggi FPI yang bebas hari ini divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.