JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotma Sitompul tidak terima dengan keputusan Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta yang menolak dugaan pelanggaran kode etik advokat Hotman Paris Hutapea.
Sidang Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta yang digelar virtual Rabu (29/9/2021) lalu memutuskan tidak bersalah terhadap Hotman Paris.
Hotma Sitompul tetap menganggap Hotman melanggar kode etik profesi seperti yang dilaporkannya. Ia keberatan dengan Keputusan Dewan Kehomatan.
Hotma selanjutnya akan melaporkan Hotman Paris dan majelis hakim Peradi ke polisi.
Baca Juga: Hotman Paris Diputuskan Tak Bersalah atas Perkara Aduan Hotma Sitompul
Hotma juga memastikan naik banding dan akan melapor Ketua Peradi Otto Hasibuan.
"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan Majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr Otto Hasibuan," tutur Hotma Sitompul saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Pasalnya, pihak pengacara Hotma Sitompul yang terdiri dari Muara Karta, Partahi Sihombing, hingga Tommy Sihotang juga dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman skors dari Peradi.
Baca Juga: Ini Alasan Desiree Tarigan Belum Berdamai dengan Hotma Sitompul
Sebagai informasi, pihak Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan ke Komisi Pengawas Advokat (KPA) pada April 2021.
Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik Hotman Paris yang dinilai memojokkan, menjelekkan, dan mengolok-olok, serta memprovokasi dan mengekspos Hotma Sitompoel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.