JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI memutuskan untuk membatalkan agenda pembahasan pelaksanaan waktu Pemilu 2024, yang semula direncanakan digelar pada Rabu (6/10/2021).
Keputusan itu diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berhalangan hadir karena sedang mengikuti agenda rapat dengan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Hari Ini, DPR dan Pemerintah Rapat Bahas Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024
"Mendagri minta RDP ditunda, karena ada rapat dengan Presiden," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada Kompas TV.
Politikus PKB itu menjelaskan, pihaknya akan kembali mengagendakan pembahasan waktu pencoblosan pesta demokrasi lima tahunan itu setelah DPR selesai masa reses, yaitu pada November 2021 mendatang.
"Setelah masa reses, di dalam bulan November," ujarnya.
Ia meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mempersiapkan bahan-bahan yang akan dibahas nanti, karena berdasarkan Undang-Undang, keputusan tanggal pemungutan suara diserahkan kepada KPU.
"Masalah tanggal dan hari pemungutan suara, UU 7 tahun 2017 memberi kewenangan kepada KPU untuk menentukan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus mengaku masih ada perbedaan pendapat antara partai politik terkait dengan usulan pemerintah. Hingga kini, katanya, hanya Partai Golkar dan Partai Gerindra yang sepakat Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei.
“Masing-masing fraksi akan menyimulasikan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan masukan dari pemerintah. Golkar sudah simulasikan itu sehingga sepakat (Pemilu 2024 dilaksanakan) tanggal 15 Mei,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamat soal TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah: Kemendagri Sumbang Kemerosotan Nilai Demokrasi
Ke depan, Lodewijk berharap ada kesepakatan dari usulan pemerintah bahwa tanggal 15 Mei sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“Kami harapkan ada jalan keluar terbaik supaya proses terjadinya pemilu dan pilkada tidak ada masalah,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.