Kompas TV regional peristiwa

Lagi, Gibran Geram dan Tegur PNS: Jam Kerja Malah Nongkrong dan Makan, Hanya Bersandal Pula

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 08:04 WIB
lagi-gibran-geram-dan-tegur-pns-jam-kerja-malah-nongkrong-dan-makan-hanya-bersandal-pula
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Walikota Teguh Prakosa usai rapat di Balai Kota Solo Senin (19/4/2021). (Sumber: Tribun Solo)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan makan dan nongkrong di jam kerja oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terancam mendapatkan sanksi.

Gibran yang keluar dari kantornya di kompleks Balai Kota Solo melewati pintu belakang sebelah utara mengetahui ada tiga ASN yang tengah makan di warung saat jam kerja pukul 10.00 WIB.

Ia langsung berbalik arah dan berhenti untuk menegur ASN tersebut. Selain itu dia juga menyerahkan pemberian sanksi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) terhadap ASN itu.

"Makan pas jam kerja, sandalan tok (memakai sandal), Sanksinya biar diurus BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), yang jelas jangan makan saat jam kerja,malah nongkrong," jelasnya dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Puja puji Gibran ke TNI: Kontribusi pada Masa Pandemi di Solo, Luar Biasa!

Teguran ini rupanya cukup sering Gibran berikan kepada para ASN Solo yang bandel.

"Tadi ada tiga orang. Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar (lingkungan kantor). Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala BKPPD Kota Solo Hari Prihatno mengatakan telah berkoordinasi dengan kepala dinas terkait sanksi yang akan diberikan.

Ketiga ASN tersebut tak menutup kemungkinan bakal mendapatkan pemangkasan gaji atas kesalahan yang dilakukannya itu.

"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," jelas Hari.

Meski demikian jika dilihat dari pelanggarannya ketiga ASN tadi masuk kategori pelanggaran ringan.

Baca Juga: Menyoal Cuitan Pigai, Gibran: Tak Usah Ditanggapi, Warga Papua di Solo Aman

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tanggung jawab penanganan ada pada kepala dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.

Nantinya kepala dinas akan melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).

"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya.




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x