KOMPAS.TV - Pemerintah telah selesai memproses permintaan Amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Syaiful Mahdi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kini proses selanjutnya tengah berjalan di DPR.
Dalam tempo tiga hari usai berdialog dengan istri dan kuasa hukum Syaiful Mahdi Mahfud langsung menyampaikan permintaan pihak Syaiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang telah ditempuh kepada presiden.
Mahfud menyebut, surat dari presiden terkait permintaan amnesti ini juga telah dikirimkan ke DPR.
Baca Juga: Taliban Mulai Memimpin, Umumkan 'Amnesti' untuk Pejabat Pemerintah Lama dan Ajak Perempuan Bergabung
Hal ini diperlukan karena berdasarkan Undang-Undang presiden harus mendengarkan pertimbangan dari DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi.
Sebelumnya dosen statistika Saiful Mahdi melihat ada kejanggalan hasil tes CPNS fakultas teknik Universitas Syiah Kuala tahun 2019.
Ia lantas menyampaikan secara langsung pada sejumlah pimpinan di kampus itu.
Tak mendapat penjelasan yang memadai Saiful pun bersuara di media sosial.
Bukannya dukungan atau jawaban yang didapatnya dekan fakultas teknik taufik saidi malah melaporkan saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga Saiful divonis hukuman 3 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.