PALU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pegawai lembaga permasyarakatan di Palu, Sulawesi Tengah, terkait kepemilikan narkoba. Dari pelaku polisi menyita sabu siap edar dengan berat total 3,9 kilogram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap dua pegawai Lapas Petobo Kelas 2A Palu atas laporan warga.
Keduanya ditangkap di kompleks perumahan Lembaga Pemasyarakatan Palu.
Karena melakukan perlawanan, polisi melumpuhkan dengan menembak kaki kedua pelaku.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 47 paket sabu siap edar seberat 860 gram dan dua paket besar yang dibungkus plastik teh seberat 2,1 kilogram.
Pelaku mengaku puluhan paket sabu ini diambil dari Kabupaten Parigi Moutong dan akan diedarkan ke Kota Palu.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.