JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menambah jumlah daerah yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan, termasuk mal. Kelonggaran itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," demikian isi Inmendagri 47/2021 dikutip Selasa (5/10/2021).
Aturan itu juga menyebutkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen; menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; serta jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Tempat-tempat tersebut juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 3, Pusat Kebugaran Mulai Dibuka
Pada Senin (4/10/2021) kemarin, pemerintah mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 minggu ke depan.
Selama perpanjangan masa PPKM tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan PPKM Level 1 atau new normal di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Lantaran Blitar sudah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO serta cakupan vaksinasi Covid-19 yang telah memenuhi target.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.