JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang membuka lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea Non-PNS.
Berdasarkan akun Instagram resmi @kemenpanrb, Selasa (5/10/2021) lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea itu dibuka hingga 8 Oktober 2021.
"Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi anda yang menguasai Bahasa Korea untuk bergabung bersama DGCC sebagai penerjemah," bunyi keterangan tertulis KemenpanRB.
KemenpanRB kerjasama dengan the Ministry of the Interior (MOIS) Korea melalui pembentukan Digital Government Cooperation Center (DGCC) pada tahun 2021 sebagai wadah kolaborasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea.
Berikut kualifikasi, syarat dan cara daftar lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea di KemenpanRB.
Baca Juga: BUMN Jasa Tirta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisinya
Kualifikasi:
Skill yang Dibutuhkan:
- Keterampilan organisasi dan komunikasi yang sangat baik (lisan dan tulisan).
- Kemampuan untuk mengelola multiple tasks dan prioritas.
Sumber : Kompas TV/Instagram @kemenpanrb_ri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.