KOMPAS.TV - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melaporkan jaksa KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait foto bendera mirip HTI di gedung KPK.
Pelaporan itu dilayangkan Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejagung Amir Yanto.
Boyamin mengasumsikan dari keterangan KPK bila bendera itu ditemukan di lantai 10, di mana menjadi ruang kerja bidang penuntutan KPK yang SDM-nya berasal dari Kejaksaan Agung.
Boyamin pun berharap pelaporannya itu diproses Jamwas Kejagung.
Sebelumnya, Mantan Pegawai KPK, Tata Khoiriyah buka-bukaan soal foto yang disebut sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI di KPK.
Lewat akun Facebook pribadinya, Tata menyebut bendera itu berada di meja pegawai yang bukan bagian dari 57 orang yang dipecat gara-gara tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.
"Pemilik meja yang ada benderanya diperiksa juga oleh pengawas internal KPK. Bahkan ia diperiksa juga oleh instansi asalnya. Dicari juga kronologi kenapa bisa bendera tersebut masuk dan tersimpan di meja tersebut. Pemilik meja juga diperiksa sama dengan Mas Iwan apakah memiliki keterkaitan dengan gerakan dan organisasi tertentu?”
Dan kesimpulannya, pemilik meja tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.