Kompas TV nasional berita utama

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Dua Instruksi Mendagri Tito Terkait Perpanjangan PPKM

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 08:07 WIB
berlaku-mulai-hari-ini-berikut-dua-instruksi-mendagri-tito-terkait-perpanjangan-ppkm
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian saat dengar pendapat dengan DPR RI. Mendagri sudah mengeluarkan dua Inmendagri terkait perpanjangan PPKM lanjutan yang berlaku mulai hari ini (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Selasa 5 Oktober 2021, dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mulai berlaku terkait lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah pada Senin (4/10) kemarin, resmi memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, Selasa pagi sebagaimana dikutip dari Antara menyebutkan dua Inmendagri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021. Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. 

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 47/2021.

Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Pandora Papers Ungkap Skandal Pajak Pemimpin Dunia hingga PPKM Diperpanjang

Kemudian, Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021. 

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 18 Oktober 2021

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x