JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Direktur Jenderal Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, fenomena tersebut terjadi lantaran meningkatnya kebutuhan obat medis selama pandemi Covid-19.
"Pencemaran di Teluk Jakarta, yang parasetamol itu, saya lihat kaitannya dengan limbah B3. Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 ini," kata Diana dalam peringatan Hari Habitat Dunia (HHD), Senin (4/10/2021).
Diana juga menyampaikan bahwa Kementerian PUPR kini tengah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna melakukan kajian terkait pengolahan limbah B3.
Baca Juga: Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol, PKS: Bukti Buruknya Pengelolaan Limbah Farmasi
Di mana salah satu hal yang diupayakan oleh kedua kementerian tersebut adalah memastikan agar limbah B3 dari industri farmasi tidak sembarangan dibuang ke laut.
Diana menjelaskan, pembuangan serta pengolahan limbah B3 semestinya tidak dilakukan secara sembarangan dan harus menggunakan insinerator dari rumah sakit.
Oleh sebab itu, Diana mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk membereskan masalah pencemaran produk industri farmasi.
Diana pun menyoroti, pelaku usaha farmasi maupun rumah sakit swasta yang tidak bisa mengolah limbah B3 dengan baik hingga mengganggu lingkungan sekitar terutama wilayah perairan.
Baca Juga: Parasetamol Jadi Biang Pencemaran Teluk Jakarta, Mulai Sekarang Jangan Sembarangan Buang Obat
Selain pencemaran parasetamol, Diana juga mendapati banyak limbah lain dari sektor kesehatan seperti masker medis yang dibuang begitu saja di wilayah perairan seperti teluk.
Menanggapi temuan-temuan itu, Diana menegaskan bahwa pemerintah akan terus berusaha membereskan masalah tersebut.
Misalnya, kata Diana, pengelolaan limbah masker medis seharusnya dapat dilakukan secara mandiri dengan memasukannya ke kotak plastik kemudian dibakar.
Lepas itu, limbah hasil pembakarannya tidak boleh langsung masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) biasa, namun harus diolah khusus limbah B3.
"Sehingga, ada prosesnya. Ini harus disampaikan ke rumah sakit-rumah sakit, isolasi terpusat (isoter), dan sebagainya," pungkas Diana.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.