JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penggabungan itu sebagai upaya pihaknya untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"RUU (KUP) ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Senin (4/10/2021).
Rencana penggabungan NIK menjadi NPWP tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah disetujui DPR dan pemerintah.
Rencananya, RUU itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR Jumat pekan ini (8/10/2021).
Setelah disahkan, RUU KUP nantinya akan berganti nama menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Asyik, Ada 7 Bansos yang Masih Cair di Bulan Oktober
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," demikian bunyi tulis Bab II Pasal 2 (1a) RUU HPP.
Sementara Pasal 2 (10) menyatakan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian. Di mana Menteri Dalam Negeri akan memberikan data NIK kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Pandora Papers Ungkap Skandal Pajak Ratusan Politisi, Miliarder hingga Tokoh Agama
RUU HPP juga memungkinkan pemerintah melakukan perluasan basis pajak yang merupakan faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Lantaran, tiap warga Indonesia yang sudah bekerja atau mempunyai usaha memiliki NIK yang tercantum di KTP-nya.
Dengan catatan, penghasilan mereka di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah.
Rencana pemanfaatan NIK sebagai NPWP sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu, namun masih terkendala sistem teknologi informasi yang masih disiapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.