PYONGYANG, KOMPAS.TV - Otoritas Korea Utara akan memberikan hukuman ekonomi yang berat bagi para pelaku korupsi yang menggelapkan uang di tempat kerjanya.
Mereka akan dipaksa untuk membayar tiga hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dikorupsi.
Salah satu yang merasakan hukuman tersebut adalah seorang manajer perusahaan di Stasiun Hyesan, Provinsi Yanggang.
Pria berusia 50 tahun yang diketahui bermarga Kim, diperiksa oleh jaksa karena kasus korupsi di awal September ini.
“Ia dibebaskan setelah hakim memerintahkannya untuk membayar tiga kali lipat uang yang ia gelapkan,” ujar sumber dari Yanggang Provinsi kepada Daily NK, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Gadis Kecil 6 Tahun Tewas Digigit Ular Beracun yang Menyelinap ke Toilet Rumahnya
Menurut sumber tersebut, Kim diketahui merupakan manajer di Stadiun Hyesan sejak Maret 2014.
Ia dihormati oleh atasan dan stafnya karena memiliki keahlian bagus dalam manajemen kantor.
Namun, masalah baru-baru ini muncul ketika pekerja mengajukan keluhan karena jatah dan upah yang ditangguhkan selama beberapa bulan.
Kantor kejaksaan provinsi melakukan penyelidikan dan menemukan Kim telah menggelapkan uang sejumlah 3.000 dolar AS atau setara Rp42,7 juta.
Sumber : Daily NK
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.