JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seorang jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kepemilikan bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang kini sudah dilarang. Jaksa itu dilaporkan ke Jaksa Agung Mudah Pengawasan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran kode etik.
Surat laporan tersebut disampaikan Koordinato MAKI Boyamin Saiman pada Senin (4/10/2021) dan ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.
“Betul, kami melaporkan agar masalah viral yang memojokan para penyidik KPK yang tidak lolos TWK ini, menjadi jelas,” kata Boyamin saat dikonfirmasi KOMPAS TV, Senin (10/4/2021).
Baca Juga: Mantan Pegawai Sebut Bendera Mirip HTI di Gedung KPK Milik Jaksa
Dasar surat pengaduan tersebut ialah adanya informasi yang viral di sosial media soal bendera HTI milik salah seorang pegawai KPK.
Informasi tersebut pertamakali diungkapkan mantan petugas satpam KPK Iwan Ismail melalui surat terbuka di akun facebooknya pada 2019. Iwan mengklaim foto itu diambil di lantai 10 gedung KPK. Dia memfoto meja yang di atasnya terdapat bendera HTI dengan alasan ingin menjadikannya bahan laporan, karena ketika itu sedang gaduh isue “Taliban” di KPK. Namun Iwan juga menyebarkannya di sosial media.
Kemudian mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan Tata Khoiriyah ikut mengomentari foto tersebut.
Dia menyebut foto tersebut dimunculkan dalam situasi krisis terkait isue Taliban dan digunakan untuk menyingkirikan dirinya dan sejumlah pegawai KPK lain dalam tes wawasan kebangsaan yang maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Sayangkan Isu Lama Bendera HTI Dimunculkan Lagi
Pihak KPK sendiri sudah mengklarifikasi penyebaran foto bendera mirip HTI tersebut. Menurut KPK foto bendera tersebut ialah hoax.
Maka berdasarkan keterangan bahwa lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, MAKI mengambil kesimpulan bahwa ruangan tersebut ditempati jaksa yang berasal dari Kejaksaaan Agung.
“Atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik.” Kata Boyamin.
Baca Juga: Soal Bendera HTI di Ruang Kerja KPK, Eks Satpam: Bukan Hoaks Saya yang Foto
Menurut Boyamin jaksa tersebut diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Meskipun Jaksa tersebut diduga masih bertugas di KPK, namun menurut Boyamin, Jamwas Kejaksaan Agung masih berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etika tersebut.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata cara Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut,” tutur Boyamin.
Namun MAKI belum ingin mengungkapkan siapa nama jaksa yang dilaporkan tersebut. "Nanti kalau sudah dipanggil untuk menjelaskan laporan, baru kita kasih tahu," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.