JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar peraturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) segera dilaksanakan.
Politikus PDIP itu meminta agar seluruh kepala daerah di Bumi Cenderawasih itu untuk selalu bersinergi dengan pemerintah pusat dan masyarakat agar nantinya bisa terasa manfaatnya.
“Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat,” kata Puan seperti dikutip dari dpr.go.id, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: DPR Sepakati Dana Otsus Papua Sebesar Rp 8,5 Triliun
UU yang merupakan Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada bulan Juli lalu.
UU Nomor 2 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah tengah menyusun RPP terkait Otsus Papua.
Selain itu, ia memastikan pihaknya akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Melalui revisi UU tersebut, ia berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang.
“Sehingga hal yang sama-sama kita lakukan ini akan bermanfaat untuk masyarakat Papua, khususnya tentu saja orang asli Papua sehingga bisa ikut berkontribusi dalam membangun Papua dan Indonesia ke depan,” katanya.
Mantan Menko PMK itu mendorong agar RPP Otsus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat.
Ia menyatakan DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah UU.
“Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” ujarnya.
Menurut dia, dalam membangun Papua itu diperlukan sebuah kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan agar nantinya bisa menghasilkan pembangunan yang maksimal.
Baca Juga: RUU Otsus Papua Resmi Disahkan DPR Menjadi Undang Undang
“Diperlukan sinergi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi semata. Komitmen dan integritas tinggi kepala daerah tentu saja akan sangat penting,” kata dia.
Dalam UU yang baru, dana Otsus Papua dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Dana otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.