Saksi yang dihadirkan adalah para mantan agen untuk menggali praktik penipuan yang dilakukan First Travel.
Sidang di Pengadilan Negeri Depok ini juga dihadiri calon jemaah First Travel. Mereka memenuhi ruang sidang untuk menuntut ganti rugi dari First Travel.
Tiga terdakwa Andika Surahman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan juga dihadirkan di persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.