Diperkirakan peninjauan kembali Ahok akan diputuskan tiga bulan mendatang. Setelah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mahkamah Agung menerima berkas peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Ahok.
Mahkamah Agung menyatakan berkas PK Ahok sudah diproses oleh Panitera Muda Pidana Umum.
Setelah proses administrasi rampung akan ditentukan tanggal sidang PK Ahok. Paling cepat putusan PK Ahok dilakukan tiga bulan dari tanggal 7/3/2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.