JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan menetapkan tarif pajak bagi orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.
"Wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar tarif pajak 35 persen," bunyi pasal 17 Bab III beleid RUU HPP.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (29/09/2021) sepakat meneruskan pembahasan RUU HPP ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.
Adapun RUU HPP salah satunya akan menambah aturan soal lapisan dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).
Dalam aturan lama, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah menyusun 4 lapisan wajib pajak. Kemudian dalam aturan terbaru nantinya, lapisan wajib pajak bertambah satu menjadi lima.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, penambahan lapisan merupakan cara pemerintah berpihak kepada masyarakat secara lebih adil. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen.
"Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar," kata Yustinus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/9/2021).
Baca Juga: Catat! Ini 5 Lapisan Tarif dan Wajib Pajak Penghasilan Terbaru di RUU HPP
Adapun besaran tarif didasarkan pada penghasilan wajib pajak (WP) atau masyarakat. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.