YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Muslim Belgia akan mengajukan banding ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Belgia yang melarang adanya penyembelihan hewan halal.
Hal tersebut mereka umumkan Jumat (1/10/2021) lalu.
Kantor Eksekutif Muslim di Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap keputusan di pengadilan Eropa yang berbasis di Strasbourg setelah badan yudisial Belgia menyetujui larangan tersebut.
Baca Juga: MUI Menilai Kontrol Aparat Lemah soal Penjualan Daging Anjing
“Teknik penyembelihan agama saat ini merupakan alternatif lengkap untuk hewan dan sepenuhnya sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan,” kata mereka dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Anadolu Agency, Minggu (3/10).
Larangan penyembelihan hewan secara halal dinilai sebagai merugikan kelompok minoritas agama.
Larangan tersebut juga dianggap untuk menenangkan hati nurani para konsumen dan mengaburkan kenyataan bahwa hewan dibesarkan untuk dikonsumsi.
Pada tahun 2019, Undang-Undang (UU) baru tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders.
Baca Juga: Akui Ada Penjual Daging Anjing di Pasar Senen, Perumda Pasar Jaya Beri Sanksi Administrasi
Hukum melarang penyembelihan hewan ditujukan oleh tata cara tradisional bagi kelompok Muslim dan Yahudi.
Beberapa orang ada yang mengharuskan tukang daging untuk membuat pingsan hewan sebelum memotongnya.
Organisasi Muslim dan Yahudi menentang UU tersebut dengan alasan larangan penyembelihan hewan sesuai dengan tata cara bertentangan dengan kebebasan beragama.
Sumber : Kompas TV/Anadolu Agency
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.