PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Aksi manusia silver yang sering berada di jalur lalu lintas Kota Semarang akan mulai dilakukan penertiban kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang. Pasalnya keberadaan manusia silver yang sering meminta sejumlah uang kepada pengendara dinilai melanggar Perda Nomor 5 tahun 2014.
Maraknya aksi manusia silver yang sering meminta uang di jalan tersebut Satpol PP Kota semarang mencatat ada peningkatan pada masa pandemic. Hal ini disebabkan selain sulitnya mencari pekerjaan, mereka juga kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengaku tidak adanya pusat rehabilitasi serta pelatihan kerja bagi mereka yang sering meminta di jalan menjadikan ada peningkatan jumlah manusia silver tersebut menyulitkan langkah memberantas manusia silver. “Namun kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk memberikan pelatihan kerja saat mereka melakukan pengamanan oleh satpol pp kota semarang, ” tegasnya.
Sementara untuk menanggulangi maraknya aksi masyarakat yang meminta di jalan dengan berkedok manusia silver tersebut, Dinas Sosial juga akan melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan keberadaan mereka.
Upaya penanganan manusia silver yang dinilai sebagai pelaku seni tersebut, nantinya dinas sosial akan menyalurkan mereka untuk bisa bergabung dengan dinas pariwisata dalam kegiatan Kepariwisataan di Kota Semarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.