KOMPAS.TV - Polisi membongkar penipuan terhadap dua perusahaan internasional asal Korea Selatan dan Taiwan yang mengakibatkan kerugian hingga 84 miliar rupiah. Dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sebesar 29 miliar rupiah.
Inilah barang bukti uang 29 miiliar rupiah yang disita polisi dari tersangka kasus penipuan, yang menyasar dua perusahaan asal Korea dan Taiwan.
Polisi menyebut, total kerugian dua perusahaan mencapai 84,8 miliar rupiah.
Polisi mengatakan setelah meretas surat elektronik perusahan yang jadi sasaran, tersangka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai mitra perusahaan yang akan bekerja sama dan meminta sejumlah dana. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan ke polisi pada Januari lalu dari perusahaan asal Taiwan.
Baca Juga: [FULL] Keterangan Polisi Soal Modus Penipuan 2 Perusahaan Korsel dan Taiwan
Selain menangkap empat tersangka dalam kasus penipuan ini, polisi juga masih mengejar satu orang tersangka asal Nigeria. Keempat tersangka yang sudah ditangkap ini terancam hukuman enam tahun penjara.
Langkah polisi mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari Kepolisian Korea Selatan dan Taiwan yang hadir Jumat kemarin di Jakarta. Mereka mengapresiasi kerja sama dalam pengungkapan kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.