JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya menangani sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menemui Jaksa Agung RI, Prof. Burhanudin mengatakan dalam menangani para sindikat penempatan ilegal PMI ini tidak bisa jika dilakukan sendiri, dibutuhkan sinergi, kolaborasi dan koordinasi dalam penuntutan, pengawasan serta penyidikan berdasarkan undang-undang khususnya terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO.
"Kejahatan terhadap PMI bukan sekadar TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), namun bersifat extraordinary yang mencakup berbagai tindak pidana lainnya. Ini membutuhkan penanganan yang luar biasa dan butuh pendekatan yang bersifat multidoors, karena TPPO berkaitan dengan Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," Ujar Benny di Gedung Menara Kartika Adhyaksa di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jumat (1/10).
Sejauh ini BP2MI pada periode Mei hingga April 2021, telah melakukan 17 kali penggerebekan dan berhasil menyelamatkan 679 calon PMI dari upaya penempatan ilegal. Meski demikian, BP2MI memiliki keterbatasan kewenangan dan sumber daya untuk menangani hingga tuntas para oknum pelaku penempatan ilegal PMI.
"Kolaborasi dan koordinasi dalam hal penuntutan, pengawasan, serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang khusunya terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO," kata Benny.
Benny menambahkan kejahatan PMI adalah kejahatan yang sistematis, terorganisir, dan terencana yang melibatkan banyak aktor di dalamnya, termasuk oknum penguasa di semua level.
“Ini merupakan awal yang sangat baik karena isu yang kita angkat hari ini berkaitan dengan penegakan hukum terkait penempatan ilegal. Dalam waktu dekat BP2MI bersama Kejaksaan Agung akan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding),” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Benny juga mengundang Jaksa Agung RI Prof. Burhanudin sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI (PSPI-PMI) yang akan dilaksanakan pada 5-9 Oktober 2021.
Jaksa Agung RI Prof. Burhanuddin menyambut baik pertemuan dengan BP2MI. Dia menyatakan dukungan agar kolaborasi serta koordinasi terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Kami menyambut baik untuk dilakukannya MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) di bidang pidana umum, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), bidang intelijen, dan pendidikan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI," kata Burhanuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.