JAKARTA, KOMPAS.TV - Subsidi atau diskon listrik telah diperpanjang kebijakannya oleh pemerintah hingga Desember 2021 mendatang.
Pemerintah memberikan subsidi diskon listrik ini kepada pelanggan listrik rumah tangga 450-900 VA, bisnis, dan industri kecil.
Subsidi yang dibagikan jelas Dirut Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari adalah pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan sosial, industri, dan pelayanan.
Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Daftar dan Biaya Pasang Baru Listrik PLN
Untuk mengetahui penerima diskon atau subsidi listrik PLN Oktober 2021 berikut caranya.
Baca Juga: PLN Gelontorkan Dana Rp 313 Miliar untuk Dukung Penyelenggaraan PON XX Papua
Nama pelanggan yang termasuk dalam kategori penerima subsidi ini akan muncul bersama besaran diskon yang diberikan.
Bila tak muncul berarti pelanggan tak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik. Selain itu bakal muncul pemberitahuan tak mendapat diskon bagi pelanggan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.