MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pria diamankan petugas unit Reskrim Polsek Helvetia karena nekat membawa kabur mobil milik pacarnya.
Tersangka berinisial ZA, ditangkap petugas karena membawa kabur mobil lengkap beserta surat-surat milik kekasihnya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berpacaran dengan korban. Setelah satu bulan menjalin asmara pelaku kemudian membawa kabur mobil korban ke provinsi Aceh.
Pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
#pencurian #mobil #polsekhelvetia #polrestabesmedan #poldasumut #kompastv #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.