JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polda Metro Jaya memanggil lima korban dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dimintai keterangan.
Dua di antaranya bernama Sugiono dan Agustin yang dipanggil sebagai saksi untuk menguak dugaan penipuan dengan pihak terlapor anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (ON) terkait penerimaan CPNS.
Kuasa hukum korban, Odie Hadiyanto menjelaskan, kedua saksi telah membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS dengan terlapor ON.
"Saksi Agustin ini membeberkan semua bukti-bukti, dari mulai foto, video, chat, dan lain-lain, yang intinya menunjukkan bahwa betul terduga pelaku memang ternyata terlibat dalam perkara ini," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Muncul ke Publik, Anak Nia Daniaty Balik Tuding Agustin yang Bujuk Korban Penipuan CPNS
Agustin menjelaskan, dirinya pernah ditawari untuk menjadi CPNS oleh terlapor ON. Saat itu Agustin menyodorkan anaknya agar bisa masuk menjadi CPNS.
Sementara Sugiono menjelaskan, setelah mendapat tawaran dari terlapor ON, pihaknya langsung menjual sawah dan ternak.
Menurut Sugiono, ON menjanjikan anak dan tiga saudaranya akan masuk sebagai pegawai CPNS di daerah DKI Jakarta hingga Bekasi.
ON, sambung Sugiono, juga meminta sejumlah dana yang harus dibayarkan dua hingga tiga hari setelah kesepakatan.
Baca Juga: 5 Fakta Soal Anak Nia Daniaty yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.