JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah meluncurkan meterai elektronik secara resmi. Dengan begitu, meterai yang dipakai khusus untuk dokumen elektronik itu sudah mulai berlaku hari ini.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya pada siang hari ini ingin menyampaikan kepada Anda semua, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik yang merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran meterai elektronik secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Pemerintah menunjuk Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai penyedia meterai elektronik. DJP dan Peruri diminta Sri Mulyani untuk gencar mensosialisasikan meterai elektronik kepada masyarakat.
"Saya minta DJP tentu bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat akan tahu dan menerima. (Harus) banyak aspek edukasi, testimoni dan bukti bahwa dokumen itu adalah aman dan memang betul-betul valid atau legal, memang diakui," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Peruri dan Telkom Uji Coba Meterai Elektronik di Bank BUMN
Menteri Keuangan juga meminta penggunaannya harus aman dan tidak membuat data masyarakat bocor. Sehingga masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.
"Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan. Karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu," jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran meterai elektronik ini adalah sebuah terobosan. Lantaran saat ini penggunaan dokumen elektronik sudah marak dan juga bersifat mengikat.
"Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ucap Suryo.
Baca Juga: Meterai Elektronik Akan Berlaku, Kenali 3 Jenis Meterai di Indonesia
Sebelum diluncurkan secara resmi, Peruri menggandeng Telkom untuk menguji coba meterai elektronik di lingkungan Bank BUMN. Yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sektor perbankan di pilih karena memiliki transaksi keuangan digital yang tinggi.
Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya mengatakan, meterai elektronik atau e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat, yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.
"Penerapan e-meterai ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini," kata Dwina pada Sabtu (18/9/2021).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.