JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang telah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas. Hal itu diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
Total sudah lima petugas Lapas Tangerang yang dinonaktifkan Ditjen PAS untuk mengusut kasus tersebut.
Kedua tersangka baru yang dinonaktifkan yakni PBB dan RS.
Rika menjelaskan PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Belum Cukup Bukti, Kalapas Kelas I Tangerang Tak Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Lapas
Penonaktifan dua tersangka baru kebakaran Lapas Tangerang ini berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib.
Menurut Rika, sementara ini, kedua petugas lapas itu ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.
"Yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," ujar Rika melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Rika menambahkan tersangka lainnya yakni JMN tetap menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.