KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan aturan baru terkait vaksinasi bagi penyintas Covid-19. yang tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dalam aturan baru tersebut dinyatakan, penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Adapun aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19 yang dikeluarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” jelas Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes.
Sebelumnya penyintas Covid-19 baru bisa mendapat vaksin 3 bulan setelah sembuh. Alasannya karena penyintas masih memiliki kekebalan tubuh yang didapatkan secara alami setelah terinfeksi dan sembuh dari virus. Namun, penyintas Covid-19 tetap perlu mendapatkan vaksinasi untuk mencegah infeksi ulang.
Berikut rincian aturan baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19:
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Survei : 70% Masyarakat Tidak Setuju Skema Vaksin Berbayar
(*)
Grafis: Agus Eko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.