KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Penetapan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (22/9/2021).
Penentuan hari libur nasional itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Adapun untuk tahun 2022, total ada 16 hari libur nasional, dengan rincian sebagai berikut:
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian PAN-RB.
Sementara itu, untuk cuti bersama tahun 2002, Muhadjir mengatakan, akan disesuaikan dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19.
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," jelas Muhadjir dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Aturan Baru Sistem Kerja ASN: WFO Diprioritaskan bagi yang Sudah Vaksin Covid-19
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.