DUBLIN, KOMPAS.TV - Pengadilan di Dublin, Irlandia memutuskan seorang perempuan yang telah membunuh dan memotong alat kelamin teman prianya tak bersalah.
Keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Pusat Kriminal, Kamis (30/9/2021) dengan alasan tidak waras
Grace Miano, berusia 53 tahun dan berasal dari Kenya didakwa setelah membunuh pria berkebangsaan Malawi, Limbani “Robert” Mzoma, di Tudor Lawns, Foxrock, Dublin, 1 November 2018.
Miano mengungkapkan kepada polisi bahwa ia membunuh Mzoma untuk melindungi Pangeran Williams.
Baca Juga: Perempuan 96 Tahun Mantan Anggota Nazi Ditangkap, Sempat Kabur saat Akan Diadili
Kemudian ia memutilasi alat kelamin Mzoma yang sudah tak bernyawa untuk melindungi para perempuan.
Seperti dikutip RTE, Hakim Paul McDermot memerintahkan agar Miano dikirim ke fasilitas yang ditunjuk dan diawasi berdasarkan laporan psikiater.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh dua psikiater, Miano mengalami gangguan Skizoafektif, ketika membunuh Mzoma.
Miano mengatakan ketika itu ia kerasukan arwah Putri Diana, yang membantunya berjuang memerangi plot Kate Middleton yang membahayakan Pangeran Williams dan keluarga kerajaan.
Penasihat Hukum, James Dwyer mengatakan gangguan mental yang diderta Miano, membuatnya tak tahu apa yang dilakukannya salah dan tak bisa menghentikan dirinya sendiri.
Insiden pembunuhan itu diketahui ketika dua rekan Mzoma menghubginya di Foxrock setelah jam 11 malem pada 1 November 2018.
Ketika itu, Miano sedang memasak di dapur dan memberitahu mereka bahwa Mzoma sedang ada di ruang duduk dengan kostum Halloween.
Namun, mereka menemukan Mzoma dalam posisi berbaring telentang dan telanjang dari pinggang ke bawah.
Baca Juga: AS Waspadai Kembalinya Al-Qaeda di Afghanistan, Berencana Terus Lakukan Serangan Udara
Ia menderita beberapa luka di wajah dan tubuhnya, serta telah dimutilasi.
Miano kemudian mengaku ke polisi bahwa ia telah membunuh Mzoma.
Ia mengatakan telah berencana membuatnya mabuk dan kemudian menyerangnya dengn pisau.
Setelah berunding selama 2 jam 22 menit di pengadilan, juri pun mengeluarkan vonis tak bersalah dengan alasan Miano tidak waras.
Sumber : RTE
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.