JAKARTA, KOMPAS.TV- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kini sudah berada di tangan DPR, setelah Surat Presiden (Supres) terkait RUU IKN dikirim pada Rabu (29/9/2021) lalu.
RUU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 BAB. Salah satu isi dari RUU tersebut, adalah pembentukan Otorita IKN yang bertanggung jawab terhadap semua pembangunan di ibu kota baru.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menjelaskan, tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di IKN karena semuanya akan ditunjuk langsung oleh Presiden yang menjabat.
"Pengelola ibu kota itu langsung bertanggung jawab ke Presiden," ujar Rudy.
Baca Juga: Ini Isi RUU IKN yang Kini Sudah di Tangan DPR
"Jadi, tidak pakai pilkada si 'gubernur' adalah kepala otorita. Di samping membangun-membangun, dia yang akan mengelola pemerintahan di situ. Pokoknya (Kepala Otorita IKN) pimpinan daerah, tidak pakai pilih, tidak pakai pilkada (tidak dipilih masyarakat)," tutur Rudy.
Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin Margarito Kamis mengatakan, Ibu Kota Negara sebenarnya tidak perlu dijadikan Otorita. Menurutnya, pembentukan suatu daerah menjadi Otorita jika ada tujuan ekonomi khusus.
"Tidak ada alasan konstitusional IKN itu dijadikan Otorita. Otorita itu tidak ada di UUD 45," kata Margarito saat dihubungi Kompas TV, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Bappenas: Memindahkan Ibu Kota Bukan Berarti Kita Memindahkan Jakarta
"IKN itu enggak usah Otorita, apanya yang spesial. IKN itu kan bukan semata daerah yang dibentuk untuk tujuan ekonomi," tambahnya.
Menurutnya, pemimpin ibu kota baru juga harus dipilih, bukan diangkat oleh Presiden. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Apapun statusnya dia itu (IKN) daerah administrasi, daerah otonom. Mau dipilih rakyat atau dipilih DPRD enggak masalah. Yang jelas UUD itu tidak mengenal kepala daerah diangkat, tapi dipilih," tegas Margarito.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.